FAJAR, JAKARTA – Permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Silfester Matutina, diberi amnesti terkait vonis kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, menuai kritik tajam. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dinilai tidak pantas diberi amnesti.
Direktur Jakarta Institut, Agung, menolak keras permintaan tersebut. “Silfester harusnya menjalani hukuman, bukan ngemis minta amnesti,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) seperti dilansir rmol.id.
Damanik sebelumnya berpendapat bahwa Silfester layak mendapatkan amnesti. Serupa dengan Gus Nur dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Agung, jika permohonan amnesti tersebut dikabulkan, ini berbahaya dan bisa merusak integritas hukum. Amnesti tidak seharusnya diberikan sebagai hadiah politik, melainkan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas dan dengan pertimbangan matang.
Menurut Agung, dalam kasus Silfester, tidak ada indikasi bahwa putusan pengadilan lahir dari tekanan politik, kriminalisasi, atau ketidakadilan struktural.
Sebaliknya, kata Agung, ini adalah perkara pribadi antara dua warga negara, yang telah melalui proses hukum secara formal dan final.
Agung pun mengkritik keras sikap penegak hukum yang dianggapnya mengabaikan proses hukum hanya karena pertimbangan loyalitas politik. Ia menambahkan, jika amnesti ini disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, semakin menguatkan dugaan hukum dapat dikompromikan demi kenyamanan politik.
Putusan terkait kasus ini berawal pada 30 Juli 2018, saat Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara karena terbukti memfitnah mantan Wapres Jusuf Kalla dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.