English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasutri Buruh Jahit di Pekalongan Didatangi Petugas dan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Kok Bisa?

PEKALONGAN, FAJAR – Ismanto (32) dan Ulfa (27), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak terperanjat. Rabu (6/8), petugas pajak datang membawa tagihan senilai Rp2,9 miliar. Padahal, mereka hanyalah buruh jahit.

Bagi keduanya, angka itu nyaris mustahil. Sebab, sehari-hari mereka hanya bekerja sebagai “buruh”. Tukang jahit lepas dan tidak punya usaha.

“Saya kaget. Saya cuma buruh jahit, bukan pemilik usaha besar,” ujar Ismanto, didampingi istrinya seperti dilansir radarkudus.

Ismanto berkisah, sekitar pukul 15.00 Wita, Ismanto menerima surat tagihan tersebut dari kantor pajak di rumahnya. Ia langsung menyampaikan keberatan.

“Saya tidak pernah punya usaha, tidak pernah membeli kain dalam jumlah besar. Apalagi pinjaman online atau utang lain,” tegasnya.

Petugas pajak yang mengantarkan pun, menurutnya, terlihat bingung. Namun, prosedur tetap dijalankan: surat tagihan harus diserahkan.

Klarifikasi ke Kantor Pajak
Merasa namanya dicatut tanpa dasar, Ismanto mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk klarifikasi. Hasilnya, terkuak dugaan bahwa identitasnya telah disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah, setelah saya jelaskan, pihak pajak menyatakan nama saya dipakai orang lain,” kata Ismanto lega.

Kasus ini menambah panjang daftar korban penyalahgunaan identitas untuk keperluan ilegal. Meski beban tagihan akhirnya batal dibebankan, Ismanto dan istrinya berharap aparat menindak pelaku agar tak ada lagi “tukang jahit” lain yang tiba-tiba ditagih miliaran rupiah. (*)

News Feed