English English Indonesian Indonesian
oleh

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Fee Proyek Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali dugaan aliran fee suap yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, dalam proyek pembangunan RSUD. Proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) ini diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan pengaliran dana ke Partai Nasdem.

Abdul Azis, terjerat dalam kasus suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C dengan anggaran mencapai Rp126,3 miliar.

KPK menyebut Abdul Azis sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Fee yang disepakati mencapai 9 persen dari total anggaran, yakni sekitar Rp9 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang menunjukkan adanya indikasi korupsi yang mengarah pada persekongkolan jahat dalam proyek ini.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers Sabtu (9/8) dini hari menyatakan bahwa penyelidikan menyeluruh sedang dilakukan untuk melacak kemana saja aliran dana yang diterima Abdul Azis. Hal ini termasuk kemungkinan adanya transaksi atau penyalahgunaan dana yang dialirkan ke pihak luar, seperti partai politik atau properti pribadi.

“Proses ini kami lakukan lebih cepat agar kerugian negara bisa diminimalisasi. Jika kami menunggu proyek selesai, bukan hanya potensi suap yang bertambah, tetapi kualitas pembangunan rumah sakit pun bisa terganggu,” terang Asep.

Tersangka Lain
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Semua tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

News Feed