FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil KPK setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lantas, siapa tersangkanya?
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/8), menyatakan bahwa peningkatan status ini menunjukkan dimulainya proses penyidikan yang lebih mendalam.
“Kami telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam hal penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyelidikan awal yang telah diperoleh KPK.
Dia menegaskan bahwa penyidik kini akan fokus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik dugaan penyimpangan kuota haji dan bagaimana modus operandi yang digunakan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang menetapkan dasar hukum dari pengenaan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Meski status perkara telah dinaikkan, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, jelas Asep, KPK telah menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.