English English Indonesian Indonesian
oleh

Kegiatan Fasilitasi Bawaslu, Warga Usulkan Batasan Masa Jabatan DPRD kepada Taufan Pawe

FAJAR, BARRU — Dalam kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru, yang dihadiri langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, berbagai masukan disampaikan oleh masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru mengemukakan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengusulkan agar pembinaan ASN tidak lagi berada di bawah jabatan politis atau kepala daerah, tetapi dilakukan pada jabatan tertinggi atau menggunakan sistem senioritas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi resistensi dan menciptakan netralitas ASN yang lebih baik.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat bernama Ridwan mengusulkan adanya batasan masa jabatan anggota DPRD. Menurutnya, jika kepala daerah dibatasi hanya untuk dua periode, maka anggota DPRD juga seharusnya demikian. Tujuannya adalah untuk mendorong kaderisasi dan mencegah monopoli di dalam lembaga DPRD.

“Anggota dewan sekarang terkesan itu-itu saja karena orang akan takut melawan petahana yang maju kembali. Oleh karena itu, perlu ada batasan periode agar bisa diisi oleh orang lain, misalnya di DPRD Kabupaten Dua Periode, Provinsi dua Periode dan jika masih ingin maju bisa di tingkat DPR RI lagi itupun hanya bisa dia periode,” kata Ridwan.

Menanggapi masukan tersebut, Taufan Pawe mengapresiasi usulan yang masuk, terutama terkait perubahan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.

News Feed