Oleh: Muhammad Reefqy Athallah
Mahasiswa Unhas
Intelijen kejaksaan memiliki peran strategis sebagai “mata dan telinga” yang bertugas dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan mengantisipasi setiap potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan terhadap penegakan hukum. Fungsi intelijen ini bukan hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran hukum yang sudah terjadi, tetapi juga bersifat preventif, mencegah tindak pidana sebelum merugikan negara dan masyarakat. Adapun bentuk struktural dalam bidang intelien kejaksaan tingkat pusat (Kejaksaan Agung), sebagai berikut:
Pada tingkat Kejaksaan Agung, bidang intelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel). JAM Intel bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Di bawah JAM Intel, terdapat beberapa direktorat dan sekretariat yang memiliki fungsi spesifik:
Sekretariat Bidang Intelijen: Bertanggung jawab untuk fungsi administrasi dan dukungan umum bagi seluruh bidang intelijen.
Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan: Menangani isu-isu intelijen yang berkaitan dengan aspek penyimpangan ideologi dan politik serta melakukan pengamanan.
Direktorat Budaya, Sosial, dan kemasyarakatan: Menangani isu-isu intelijen yang berkaitan dengan aspek pengawasan dan pemantauan sosial dan budaya dalam masyarakat
Direktorat Ekonomi dan keuangah: Fokus pada isu-isu intelijen yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan keuangan seperti korupsi, pungli, TPPU, dll.
Direktorat Pengamanan pembangunan Strategis: Menangani kasus-kasus atau isu-isu intelijen dalam aspek pengawasan pembangunan yang bersifat strategis seperti jembatan dan bendungan.
Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen: Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijan dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen.
Direktorat Penerangan Hukum: Meskipun sering berada di bawah koordinasi intelijen, Pusat Penerangan Hukum memiliki peran dalam penyuluhan hukum, hubungan media, dan pengelolaan informasi publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi penuntutan dan kewenangan hukum lainnya. Intelijen Kejaksaan merupakan penyelenggara intelijen yustisial yang berperan mengumpulkan dan menganalisis informasi secara sistematis untuk mendukung keberhasilan penanganan perkara pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Tugas intelijen kejaksaan mencakup lingkup yang luas, yakni pengawasan ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, teknologi informasi, pertahanan keamanan serta penerangan hukum. Intelijen juga aktif dalam pengamanan pembangunan strategis sebagai bagian dari peran preventif dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai kedok operasi represif dalam menghadapi ancaman seperti korupsi, gerakan teroris, kejahatan siber, dan gangguan keamanan lainnya.
Dalam konteks modern, operasi intelijen lebih menekankan pada perang informasi, yang artinya keberhasilan penegakan hukum bergantung pada kemampuan menguasai dan mengolah informasi secara tepat. Intelijen Kejaksaan juga berfungsi sebagai pusat deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah terjadinya berbagai ancaman yang dapat menggangu ketertiban dan keamanan nasional. Hal ini didukung dengan peraturan dan regulasi yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menguatkan peran intelijen dalam penyelidikan, pengamanan, penggalangan, dan kerja sama dengan lembaga intelijen lain di dalam maupun luar negeri.
Dengan menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum, Intelijen Kejaksaan memainkan peran tak tergantikan dalam menjaga keadilan, mengungkap kejahatan luar biasa seperti korupsi, dan menjaga stabilitas keamanan yang berkelanjutan demi pembangunan nasional yang berdaulat dan berkeadaban dengan menjaga kepekaan, antisipasi,dan deteksi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). (*)