English English Indonesian Indonesian
oleh

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Diborgol Dini Hari Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan RSUD

Sebagai pihak pemberi, DK dan AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

News Feed