FAJAR, JAKARTA – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, diborgol dini hari oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur. Pria kelahiran Enrekang tersebut diduga menerima fee proyek.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8) yang mencakup tiga lokasi, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar, yang melibatkan beberapa pihak. Khusus Abdul Azis ditangkap di Makassar.
Seiring dengan penetapan Abdul Azis sebagai tersangka, KPK juga menetapkan empat orang lainnya, termasuk pejabat dari Kementerian Kesehatan dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Mereka adalah PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan selama OTT. Mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangunan RSUD. KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengondisian proyek RSUD Kolaka Timur yang bernilai Rp126,3 miliar, yang menggunakan dana dari Kemenkes 2025.