English English Indonesian Indonesian
oleh

Perlindungan Saksi Pelaku Jadi Sorotan, Akademisi dan Penegak Hukum Satu Suara

FAJAR, MAKASSAR-Mahasiswa KKN Tematik Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan KKN Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Universitas Hasanuddin Gelombang 114 berkolaborasi menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Sinergi Penegak Hukum dalam Implementasi PP No. 24 Tahun 2025: Mewujudkan Keadilan Melalui Peran Saksi Pelaku”. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (6/8/2025) sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2025 yang memperkuat perlindungan hukum bagi saksi pelaku dalam perkara pidana berat.

Dalam sistem hukum Indonesia, saksi pelaku memegang peran vital dalam membongkar kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, selama ini perlindungan dan penghargaan bagi mereka belum sepenuhnya memadai.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, S.H., LL.M., yang hadir memberikan keynote speech, menegaskan urgensi perlindungan adil dan menyeluruh terhadap saksi pelaku sebagai bagian penting dari sistem peradilan. Seminar ini juga menghadirkan narasumber:

Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas)

Muhammad Busyrol Fuad, S.H., S.H.I., M.H. (Tenaga Ahli LPSK, mewakili Wakil Ketua LPSK)

Awaluddin, S.H., M.H. (Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulsel, mewakili Kepala Kejati Sulsel)

Para narasumber sepakat bahwa perlindungan bagi saksi pelaku adalah bentuk insentif penting karena posisi mereka menentukan keberhasilan pembuktian perkara. Bentuk perlakuan khusus yang direkomendasikan meliputi pemisahan penahanan, pemisahan berkas perkara, pengurangan hukuman, hingga perlindungan identitas.

Prof. Aswanto menekankan bahwa negara wajib memberikan jaminan perlindungan agar saksi pelaku dapat berpartisipasi tanpa rasa takut. Muhammad Busyrol Fuad menambahkan, kerja sama saksi pelaku harus dibalas dengan perlakuan khusus yang diatur jelas dalam hukum. Sementara itu, Awaluddin menyebut bahwa dari perspektif kejaksaan, saksi pelaku bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga mitra strategis penegakan hukum, sehingga keberanian mereka perlu dihargai dengan perlindungan konkret. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga seperti Kejaksaan, LPSK, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung.

Sebelum pemaparan materi, sejumlah sambutan disampaikan:

Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansah, S.H., M.H. (Dosen Penanggung Jawab Kegiatan) menyampaikan bahwa jumlah peserta melampaui target awal.

Prof. Maskun, S.H., LL.M. (Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas, mewakili Dekan) memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa.

Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D. (Sekretaris Universitas Hasanuddin, mewakili Rektor) menegaskan pentingnya perlindungan saksi pelaku untuk keberhasilan proses peradilan.

Melalui seminar ini, diharapkan implementasi PP No. 24/2025 dapat berjalan sinergis dan efektif, sehingga sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih adil, strategis, dan mampu melindungi peran saksi pelaku secara menyeluruh demi keberhasilan penegakan hukum. (*)

News Feed