English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Utama Uang Palsu UIN Alauddin Andi Ibrahim Divonis Penjara Delapan Tahun

GOWA, FAJAR – Andi Ibrahim menyesal. Hakim memvonisnya delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana produksi dan peredaran uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis pada sidang yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ibrahim. Dia dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan permasalahan dalam perekonomian negara.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” bunyi putusan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Ibrahim diketahui merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan disebut sebagai inisiator dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Dalam dakwaan jaksa, ia membawa mesin ofset ke dalam gedung perpustakaan Kampus II UIN di Samata, Gowa, untuk mencetak uang palsu.

Terdakwa lain dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Muh Manggabarani, divonis dua tahun penjara. Dia terbukti membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

News Feed