English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Utama Uang Palsu UIN Alauddin Andi Ibrahim Divonis Penjara Delapan Tahun

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta,” kata hakim.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” sambungnya.

Dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, terdakwa Manggabarani didakwa menerima uang palsu sejumlah Rp3,5 juta kemudian diedarkan dengan cara membelanjakan ke warung-warung.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut terhadap Manggabarani. Di antaranya hal yang memberatkan karena terdakwa adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. ?Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil. (sae/zuk)

News Feed