Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru melakukan kriminalisasi terhadap aksi-aksi simbolik yang tidak merugikan secara langsung dan tidak mengancam keamanan negara.
“Pendekatan dialog dan komunikasi publik jauh lebih efektif untuk meredakan kegelisahan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, PBHI Sulsel mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, agar pesan yang ingin disampaikan tidak tereduksi oleh kontroversi simbol yang digunakan.
“Kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece ini diperkirakan akan terus menjadi bahan diskusi di berbagai lapisan masyarakat, terutama menjelang puncak peringatan HUT RI ke-80.
PBHI Sulsel berharap perdebatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman bersama tentang batasan hukum dan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. (wis)