English English Indonesian Indonesian
oleh

PBHI Sulsel, Pengibaran Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana

FAJAR, MAKASSAR — Menjelang peringatan HUT RI ke-80, aksi pengibaran bendera Jolly Roger One Piece menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Tak hanya publik, sejumlah tokoh juga memberikan pandangan terkait fenomena tersebut, termasuk Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.

Kepala Divi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Syamsul Rijal mengatakan perdebatan ini perlu dilihat dari sudut pandang hukum yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24, diatur larangan merusak, merobek, menginjak.

Lalu membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Pengibaran bendera Jolly Roger One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena sama sekali tidak merusak keutuhan bendera merah putih. Ini juga bukan tindakan makar,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap tata kelola negara yang dinilai kurang berpihak pada rakyat.

PBHI Sulsel memandang bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dilindungi konstitusi.

“Menurut saya, ini adalah hak kebebasan berekspresi warga negara yang sudah dijamin oleh UUD 1945. Negara, terutama pemerintah, punya tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” tegasnya.

News Feed