FAJAR, JAKARTA — Masih belum lulus seleksi CPNS atau PPPK 2024? Jangan dulu berkecil hati. Pemerintah membuka opsi baru untuk kamu yang pernah ikut seleksi, tapi belum berhasil lolos: PPPK Paruh Waktu.
Program ini ditegaskan langsung oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring pada 5 Agustus 2025.
“PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata di BKN, sudah ikut seleksi CASN tahun 2024 baik CPNS maupun PPPK, tapi belum lulus atau tidak mendapat formasi,” kata Aba.
Namun, masih ada peluang juga bagi non-ASN yang belum terdata, asal sudah mengikuti seleksi PPPK, untuk dipertimbangkan melalui jalur ini.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat secara paruh waktu, bukan penuh seperti PPPK biasa. Mereka tetap bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), dan berhak mendapatkan upah, meski dengan skema yang menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.
Penempatan dan pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal:
– Kebutuhan organisasi
– Ketersediaan anggaran
Jadi, ini bukan rekrutmen massal terbuka, melainkan penataan internal yang menyasar mereka yang sudah ikut seleksi tapi belum terangkat.
Jabatan Apa Saja yang Dibuka?
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, berikut jabatan yang bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu:
Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis, yang terdiri dari: