English English Indonesian Indonesian
oleh

Anggota Pungli SIM, Kasat Lantas: Tidak Benar

PANGKEP, FAJAR- Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) memantik atensi. Warga yang mengurus perpanjangan, malah diharuskan membayar lebih.

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) biaya perpanjangan SIM itu dilaporkan seorang warga. Belakangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep membantahnya.

“Hal itu tidak benar,” kata Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dia mengatakan informasi yang beredar mengenai adanya pembayaran di luar biaya yang tertera hanya salah paham antara warga tersebut dan petugas layanan SIM. “Tidak ada pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. Ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan,” elak Adnan.

Dia berjanji akan memberi pelayanan sesuai prosedur yang ada dan memastikan tidak ada pungutan liar di lingkup Satlantas Polres Pangkep.

“Tentunya kita tidak ingin ada hal demikian dan kita pastikan kalau ada anggota kita yang berbuat demikian itu akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sebelumya diberitakan bahwa, adanya keluhan warga terkait biaya pembayaran yang tidak sesuai dengan nominal yang tertera di resi pembayaran.

Hal itu diungkap salah seorang warga, FR, di Kabupaten Pangkep, usai mengurus perpanjangan SIM. Dia menyampaikan harus membayar senilai Rp260 ribu kepada petugas layanan di bagian Lantas Polres Pangkep.

“Statusnya bukan buat baru, tetapi perpanjangan dan nilai yang dibayar berbeda dengan yang muncul di resi pembayaran, karena saya membayar tunai senilai Rp260 ribu untuk perpanjangan SIM C,” ungkapnya.

Dalam beberapa petunjuk, biaya perpanjangan SIM C hanya Rp75 ribu. Selain itu, ada biaya cek kesehatan biasanya Rp35 ribu dan biaya tes psikologi Rp100 ribu. Keseluruhan Rp210 ribu. Nah, dalam kasus yang dialami FR, pembayarannya membengkak Rp50 ribu. (fit/zuk)

News Feed