FAJAR, JAKARTA – Sebanyak 1.299 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Toraja Utara menerima Surat Keputusan (SK) pada Rabu (6/8/2025). Bagi yang rajin akan menerima gaji terlebih dahulu.
PPPK tersebut terdiri atas 59 guru, 24 tenaga kesehatan, dan 1.217 tenaga teknis. Namun, satu di antaranya, Desi Liku La’bi, telah meninggal dunia, sehingga jumlah penerima SK PPPK kini menjadi 1.299 orang.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menjelaskan bahwa meskipun pengumuman SK PPPK dijadwalkan pada Oktober 2025, Pemkab Toraja Utara mempercepat penerbitan SK dengan tanggal efektif mulai 1 Juli 2025.
Frederik menambahkan bahwa Surat Pernyataan Mulai Tugas (SPMT) tidak akan diberikan secara serentak. Pegawai yang lebih rajin akan lebih dahulu menerima gaji.
“Kami akan memberikan SPP (Surat Perintah Pembayaran) lebih dulu untuk yang rajin. Beberapa PPPK akan menerima bulan Agustus. Sementara lainnya akan menerima pada Oktober 2025,” kata Bupati Palimbong.
Pernyataan ini mengejutkan banyak PPPK tahap 1 yang sebelumnya antusias.
Bupati Palimbong menekankan pentingnya disiplin dalam melaksanakan tugas dan berharap para PPPK tidak hanya dianggap sebagai ‘titipan’, tetapi benar-benar melaksanakan pekerjaan mereka dengan baik.
Meskipun pengangkatan PPPK di berbagai daerah bisa memiliki jadwal yang berbeda, pada umumnya Surat Pernyataan Mulai Tugas (SPMT) diterbitkan maksimal satu bulan setelah SK diterbitkan. Namun, di Toraja Utara, penerbitan SPMT lebih dari satu bulan setelah SK diterbitkan. (edy)