FAJAR, GOWA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan jadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu, 6 Agustus 2025.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengaku dirinya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hati Damai) berkomitmen mewujudkan visi misi daerah yang tertuang dalam RPJMD tersebut.
Dimana RPJMD ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih serta mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui proses perencanaan partisipatif dan merupakan perwujudan nyata janji-janji politiknya pada masa kampanye yang lalu.
“RPJMD ini telah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya menyebut apa yang telah disusun dan disepakati bersama ini untuk membangun Kabupaten Gowa lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera di masa yang akan datang.
“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal pelaksanaannya secara konsisten, terukur dan akuntabel. Seluruh Perangkat Daerah dapat menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Husniah.