Barang bukti yang diamankan antara lain lima ponsel dengan SIM card, empat unit komputer, satu plastik berisi SIM bekas, serta tangkapan layar dari situs judi.
Kritik Publik: Mispersepsi
Kritik bermunculan. Warganet dan pengamat hukum mempertanyakan, mengapa fokus kepolisian justru menyasar pemain kelas bawah yang mengeksploitasi celah sistem—alih-alih memburu pemilik situs atau jaringan besar di balik judi online.
Namun polisi tetap bersikukuh. Slamet menyebut, proses penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan intelijen. “Siapa pun yang terlibat dalam praktik judi akan kami tindak, tanpa toleransi,” ujarnya.
Ancaman Pasal Berat
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Namun, publik menilai langkah tersebut justru memperkeruh suasana, apalagi saat pemerintah gencar memberantas judi online dari akar hingga ke level bandar besar. Penindakan terhadap pelaku kecil dengan narasi “merugikan bandar” dinilai blunder yang membuat gaduh dan kontraproduktif.