English English Indonesian Indonesian
oleh

Ramai Pemain Judi Online yang Rugikan Bandar Malah Jadi Tersangka, Polda DIY Akhirnya Buka Suara

FAJAR, JAKARTA — Langkah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam menindak lima pemain judi online menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap para pelaku yang justru disebut-sebut telah merugikan bandar.

Isu ini pertama kali viral di media sosial, setelah muncul informasi bahwa lima pelaku ditangkap karena mengakali sistem promosi di situs judi online. Bukannya mengusut bandar atau penyelenggara utama, polisi justru memidanakan para pemain yang diduga mengeksploitasi celah sistem.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangannya membenarkan bahwa kelima tersangka adalah pemain yang memanfaatkan promo situs untuk mendapat keuntungan. “Mereka memainkan banyak akun untuk mengoptimalkan bonus deposit dari promo pengguna baru,” kata Slamet, Rabu (6/8).

Namun, alih-alih menjadi korban sistem yang abu-abu, mereka justru ditetapkan sebagai pelaku. Langkah ini dinilai sebagian pihak sebagai kegagalan Polda DIY dalam membidik aktor utama perjudian daring.

Tersangka Pemain, Bukan Bandar

Lima tersangka yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) dari Kebumen, serta PA (24) dari Magelang. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7) lalu. RDS berperan sebagai koordinator, sedangkan lainnya sebagai operator.

Disebutkan bahwa dalam satu hari, setiap pelaku mengoperasikan hingga 10 akun dalam satu perangkat komputer. Praktik ini disebut sudah berjalan selama setahun, dengan keuntungan mencapai Rp50 juta per bulan untuk RDS, sementara para operator digaji Rp1,5 juta per minggu.

News Feed