FAJAR, BULUKUMBA — Peredaran narkoba terus berinovasi. Demi mengelabui petugas, para pelaku kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Salah satunya melalui Instagram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (30), warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, ditangkap saat sedang meracik sinte di rumahnya, Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 33 saset sinte siap edar. Barang haram tersebut rencananya akan dijual secara online melalui Instagram, dengan harga Rp100.000 per paket.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte lewat media sosial. Setelah kami telusuri, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan saat sedang mencampur tembakau dengan cairan sintetis,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Mei 2025. Ia juga mengakui telah menjual sedikitnya 10 paket sinte secara daring. Konsumen utamanya adalah remaja dan anak di bawah umur yang merupakan pengikut akun Instagram miliknya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli, untuk menghindari deteksi aparat,” tambah Akhmad Risal.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fad)