English English Indonesian Indonesian
oleh

Sudah Divonis Inkrah, Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, Mahfud MD: Ada Apa Ini?

FAJAR, JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, seolah kebal hukum. Meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan vonis itu telah inkrah, hingga kini Silfester belum juga ditahan.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka mempertanyakan sikap Kejaksaan yang belum juga mengeksekusi Silfester.

 “Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Sejak kapan vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus dieksekusi!” tegas Mahfud melalui akun X-nya, @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).

Mahfud juga menyoroti kinerja Kejaksaan yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Padahal, kata dia, Kejagung memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun ini saja sudah menangkap banyak buron, bahkan hingga ke Papua.

 “Orangnya sudah divonis 1,5 tahun, tapi tidak dieksekusi. Ada apa sih sebenarnya?” tukas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal ini, Silfester Matutina mengaku siap jika Kejaksaan hendak mengeksekusi dirinya. Ia mengklaim sudah menjalani proses hukum.

 “nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Namun, saat ditanya soal pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis tersebut, Silfester menyebut masih akan mengatur waktunya terlebih dahulu.

News Feed