FAJAR, JAKARTA – Nama Silfester Matutina mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bersiap menahannya dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Fakta yang mengejutkan, ternyata ia masih menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food.
Penunjukan Silfester sebagai komisaris tertuang dalam SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025, tertanggal 18 Maret 2025. Jabatan tersebut masih diembannya hingga kini, meskipun telah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap JK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan. Mengingat, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, hingga berita ini dirilis, Silfester masih belum dieksekusi.
Kasus Silfester bermula dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri. Kala itu Silfester menuding bahwa kemiskinan di Indonesia terjadi akibat korupsi keluarga JK. Selain itu, menuding JK terlibat dalam intervensi Pilkada Jakarta 2017.
Tuduhan itu kemudian viral dan memantik proses hukum. Silfester yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus tokoh relawan Jokowi divonis 1,5 tahun penjara. Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Protes Roy Suryo
Mantan Menpora sekaligus aktivis media sosial, Roy Suryo, ikut menyoroti keterlambatan eksekusi terhadap Silfester. Ia mempertanyakan apakah vonis 1 tahun 6 bulan tersebut benar-benar telah dijalankan.