English English Indonesian Indonesian
oleh

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Sejak 2019, Islah: Ada Oknum Kejaksaan yang Lindungi?

FAJAR, JAKARTA – Aktivis dan pegiat kontra-radikalisme, Islah Bahrawi, menyoroti keras lambannya eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina. Menurutnya, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu telah inkrah sejak 2019, namun hingga bertahun-tahun kemudian belum juga dijalankan oleh pihak Kejaksaan.

“Kasus pidana Silfester sudah inkrah. Divonis 1,5 tahun tapi tak kunjung dieksekusi sejak 2019. Kejaksaan mendiamkan, padahal terpidana malang melintang di TV dan medsos. Aneh!” ujar Islah dalam pernyataannya, Selasa (5/8/2025).

Tak hanya menuntut eksekusi segera, Islah bahkan meminta agar oknum di internal Kejaksaan turut diusut. Ia menduga ada permainan di balik pembiaran ini.

“Selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga harus diusut. Bisa jadi ada oknum yang bermain,” tambahnya.

Setelah lebih dari enam tahun tanpa kejelasan, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan akan mengeksekusi vonis tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

 “Kita harus eksekusi, kalau enggak salah, hari ini,” ujar Anang, Senin (4/8/2025) di Jakarta Selatan.

Silfester divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 287 K/Pid/2019 yang diketok pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang fitnah dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester yang dianggap menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Mei 2017. Pernyataannya memicu reaksi luas, termasuk dari kalangan advokat — hingga 100 pengacara bergabung untuk mengawal proses hukum.

News Feed