WAJO, FAJAR — Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wajo dikeluhkan. Seorang warga tak diizinkan pindah daerah.
Hal tersebut diutarakan oleh warga Kecamatan Maniangpajo, Surianto. Pria yang bertugas sebagai ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar ini mengaku ingin pindah domisili dari Wajo ke Selayar.
“Saya sudah bawa berkas di Disdukcapil Selayar dan sudah kirim data, tapi Disdukcapil Wajo masih tahan,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Selain karena bertugas sebagai sipir atau penjaga tahanan di Rutan Kelas IIB Selayar, dia juga berencana menikah di daerah berjuluk Bumi Tanadoang itu.
“Saya merasa dewasa, umur sudah 34 tahun, saya berhak menentukan di mana saya akan pindah,” sebutnya.
Merujuk dari kondisi itu, dirinya menyayangkan pelayanan Disdukcapil Wajo kurang responsif kepada masyarakat. “Saya merasa ada kekeliruan di Disdukcapil Wajo sampai harus menahan hak pindah saya,” sesalnya.
Menyikapi hal tersebut, Plt Disdukcapil Wajo Andi Muzdalifah Z menyebut, bagi warga yang ingin pindah domisili, harus mengajukan permohonannya secara langsung.
“Berkas harus dibawa langsung oleh pemohon, karena akan ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) lama. Orang harus dilihat langsung, tidak boleh perantara,” jelasnya.
Hal tersebut diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kalau dia datang langsung, pasti kami layani perpindahannya,” tutupnya. (man/zuk)