FAJAR, BULUKUMBA — Ibrahim Guntur, mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bulukumba. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah mangkir dari dua kali panggilan penyidik dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya.
Penetapan status DPO itu tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bulukumba pada 4 Agustus 2025.
“Sudah jadi DPO Satreskrim Polres Bulukumba. Kami minta masyarakat segera menghubungi kepolisian jika mengetahui keberadaan Ibrahim Guntur,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, Selasa, 5 Agustus 2025.
Marala menambahkan bahwa proses hukum terhadap Ibrahim sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, setelah dua kali panggilan tak diindahkan, dan upaya penangkapan gagal karena tersangka telah meninggalkan rumah, pihak kepolisian resmi menerbitkan surat DPO.
“Panggilan kedua dijadwalkan pada 1 Agustus 2025, tapi dia kembali mangkir. Ketika surat penangkapan dilayangkan, tersangka sudah tidak ada di kediamannya,” jelasnya.
Ibrahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli 2025, setelah korban berinisial EB melaporkan kasus KDRT pada 3 Juni 2025 lalu.
Saat ditemui, EB yang merupakan mantan istri Ibrahim mengungkapkan bahwa tersangka telah kabur ke Jakarta bersama seorang perempuan.
“Saya dapat info dari teman, Ibrahim ke Jakarta. Mereka naik pesawat yang sama,” ucap EB.
Menariknya, Ibrahim diketahui pernah aktif di kancah politik dan sempat menjadi kader PSI. Partai ini kini kembali berada di bawah kepemimpinan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (fad)