English English Indonesian Indonesian
oleh

Kontroversi Silfester Matutina: Fitnah Jusuf Kalla, “Kebal Hukum”, hingga Debat Frontal dengan Rocky Gerung

Orasi tersebut menuai reaksi keras dari keluarga JK dan kalangan advokat. Melalui tim hukum Advokat Peduli Kebangsaan, Silfester dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pada 2019, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 287 K/Pid/2019 menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester. Namun hingga kini, vonis itu belum dijalankan.

Silfester Bantah Fitnah JK

Meski divonis bersalah, Silfester hingga kini bersikeras tidak memfitnah Jusuf Kalla. Ia mengklaim orasinya saat itu merupakan bentuk “curahan hati” terhadap pemimpin bangsa.

Ia juga menyebut dirinya merupakan bagian dari relawan yang pernah mendukung pencalonan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014. “Saya masih pendukung militan Jokowi-JK,” tegasnya.

Desakan Publik: Usut Dugaan Pembiaran

Eksekusi terhadap Silfester yang molor selama lebih dari enam tahun memicu kritik dari berbagai pihak. Aktivis kontra-radikalisme, Islah Bahrawi, menyebut penundaan ini mencurigakan.

“Vonis sudah inkrah sejak 2019, tapi belum dieksekusi. Sementara terpidana aktif wara-wiri di TV dan medsos. Aneh dan mencurigakan,” kata Islah.

Ia bahkan mendesak Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum internal yang sengaja membiarkan kasus ini tak ditindaklanjuti. “Harus diusut, jangan-jangan ada yang bermain,” ujarnya.

Kejagung: Akan Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa eksekusi terhadap Silfester akan segera dilakukan. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu, 4 Agustus 2025.

News Feed