FAJAR, JAKARTA – Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus ketua relawan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, menyatakan siap ditahan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum.
“Saya sudah jalani semua prosesnya. Tinggal kita lihat saja nanti kelanjutannya,” ujar Silfester usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya oleh awak media terkait kesiapan menghadapi penahanan, Silfester menanggapi singkat namun tenang, “Enggak ada masalah.”
Di tengah sorotan publik atas kasus ini, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengirimkan surat resmi mengenai jadwal eksekusi putusan hukum terhadap Silfester.
“Belum ada surat dari kejaksaan soal itu,” ungkap Ade kepada wartawan.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi wajib dilakukan karena vonis terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau sudah inkrah, wajib dieksekusi. Tidak ada alasan menunda,” tegas Anang di Gedung Kejaksaan Agung.
Anang juga menyebut bahwa Silfester telah dijadwalkan hadir di Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025). Jika ia mangkir, pihak kejaksaan siap mengambil langkah tegas melalui penahanan langsung.