English English Indonesian Indonesian
oleh

Bareskrim Polri Tahan Gibran dalam Kasus Penggelapan Dana eFishery

FAJAR, JAKARTA — Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana yang menyeruak dalam proses akuisisi perusahaan teknologi tahun lalu. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025, menyusul hasil penyidikan yang mengindikasikan adanya manipulasi laporan keuangan berskala besar.

Konfirmasi penahanan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, pada Selasa (5/8). “Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujar Helfi melalui pesan singkat seperti dilansir cnnindonesia.

Tak Sendiri
Selain Gibran, penyidik turut menahan dua mantan petinggi eFishery lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden, serta Andri Yadi, Wakil Presiden Bidang Pembiayaan Budidaya.

Meski begitu, kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam skandal tersebut, termasuk detail kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.

Laporan Keuangan Dipalsukan
Kasus ini bermula dari laporan ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan laporan pendapatan dan laba oleh manajemen eFishery selama beberapa tahun terakhir. Investigasi internal yang dilakukan perusahaan mengungkap adanya selisih mencolok antara klaim pendapatan dan realita keuangan perusahaan.

Dalam laporan investigatif yang dilansir The Straits Times, ditemukan bahwa dalam periode Januari hingga September 2024, eFishery mengklaim pendapatan sebesar USD752 juta (setara lebih dari Rp12 triliun), namun hasil audit menyatakan angka riilnya hanya mencapai USD157 juta. Tak hanya itu, klaim laba senilai USD16 juta diduga dimanipulasi karena sebenarnya perusahaan mengalami kerugian sebesar USD35,4 juta.

News Feed