FAJAR, MAKASSAR — Para ahli waris dari almarhum Batjo Bin Djumaleng menyuarakan kekecewaan mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, hingga kini Pemprov dinilai tidak mengindahkan putusan hukum tetap (inkrah) yang telah dimenangkan oleh pihak keluarga terkait kepemilikan tanah di Jalan Urip Sumoharjo No. 50, Makassar.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 6.600 meter persegi yang saat ini masih dikuasai Pemprov Sulsel, sejatinya telah ditetapkan sebagai milik sah Batjo Bin Djumaleng berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah inkrah mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri.
Deretan Putusan Sudah Inkrah
Ahli waris, Rabiah, menyebutkan bahwa proses hukum telah dijalani sejak 2019. Dan hasilnya, semua tingkatan peradilan memutuskan kemenangan pihak keluarga. Berikut rinciannya:
Putusan PN Makassar No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks, 14 Mei 2020
Putusan PT Makassar No. 273/Pdt/2020/PT.Mks, 29 September 2020
Putusan MA No. 902 PK/Pdt/2021, 13 Desember 2021
Penetapan Eksekusi PN Makassar No. 01/EKS/2021/PN.Mks, 11 Juni 2025
“Putusan sudah jelas, berkekuatan hukum tetap. Tapi Pemprov masih juga menguasai tanah tersebut seolah tidak terjadi apa-apa. Seharusnya mereka tunduk pada hukum,” kata Rabiah, Selasa (5/8).
Eksekusi Mandek, Diduga Ada Intervensi
Sayangnya, hingga kini eksekusi lahan belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Padahal, semua prosedur hukum telah ditempuh oleh pihak keluarga.