FAJAR, JAKARTA – Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Proses pengambilan sampel akan dilakukan terbuka dan disaksikan langsung oleh pelapor, terlapor, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kesiapan itu disampaikan pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Dia membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat undangan resmi dari Bareskrim Mabes Polri untuk mengikuti pengambilan sampel darah dalam rangka pemeriksaan DNA.
“Benar, Pak Ridwan Kamil, klien kami, telah menerima undangan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA,” kata Muslim dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Muslim menegaskan, Ridwan Kamil akan menjalani proses ini secara terbuka dan bertanggung jawab, tanpa berspekulasi mengenai hasilnya. “Yang pasti, Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum ini, apapun hasilnya nanti,” ujarnya.
Tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lisa Mariana, yang mengklaim adanya keterkaitan genetika antara Ridwan Kamil dan seorang bayi. Permohonan tes DNA telah dikabulkan oleh Bareskrim Polri demi mencari kejelasan dan titik terang dari perkara yang tengah bergulir.
Dengan keterlibatan langsung KPAI dalam proses pengambilan sampel, pemeriksaan ini diharapkan berlangsung transparan, akurat, dan memenuhi prinsip perlindungan hak anak. Hasil tes DNA akan menjadi kunci dalam menentukan ada atau tidaknya hubungan biologis antara bayi tersebut dengan pihak terlapor.