Upaya kasasi SYL ke Mahkamah Agung tak membuahkan hasil. Pada 28 Februari 2025, MA menolak permohonannya dan menguatkan seluruh amar putusan sebelumnya, termasuk pembebanan uang pengganti dan hukuman subsider 5 tahun penjara.
KPK memastikan bahwa penyidikan TPPU masih terus berlanjut. Pemanggilan auditor BPK menjadi sinyal bahwa penyidik kini mulai menelusuri potensi keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam praktik pencucian uang yang diduga dilakukan secara sistematis selama SYL menjabat. (*)