FAJAR, JAKARTA – Kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata belum selesai. Kali ini, penyidik KPK melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggali lebih jauh aliran dana yang diduga disamarkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pihaknya memeriksa Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Agustus 2025.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan penyamaran aset oleh tersangka SYL,” ujar Budi kepada wartawan.
Rangkaian Penyitaan Aset
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pencucian uang:
13 Mei 2024: Mercedes Benz Sprinter hitam ditemukan tersembunyi di Jatipadang, Jakarta Selatan.
15 Mei 2024: Rumah senilai Rp4,5 miliar di Panakkukang, Makassar, disita. Diduga dibeli menggunakan dana dari Hatta, orang kepercayaan SYL.
16 Mei 2024: Rumah milik adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, di Jalan Letjen Hertasning turut disita.
19 Mei 2024: Rumah di Jalan Jalur Dua, Pare-pare, yang ditempati orang dekat Hatta, disita karena diduga dibeli dari uang hasil pungutan liar.
21 Mei 2024: Sejumlah kendaraan mewah diamankan, antara lain:
- Mercedes Sprinter putih
- Suzuki New Jimny warna ivory
- Motor Honda X-ADV 750cc
- Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih
Semua kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi tersembunyi di Makassar. Termasuk di lahan kosong dan perumahan elite.
Kasasi Ditolak
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta USD 30 ribu. Vonis ini diperberat menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44,2 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.