English English Indonesian Indonesian
oleh

Hingga Juni 2025, Bea Cukai Sulbagsel Sita 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp19,3 Miliar

MAKASSAR, FAJAR – Sejak Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita 12,9 juta batang rokok ilegal. Nilainya Rp19,386 miliar. Penyitaan juga dilakukan terhadap minuman beralkohol dan barang ilegal lainnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan nilai barang rokok ilegal mencapai Rp19,386 miliar. Djaka mengklaim menyelamatkan potensi penerimaan negara Rp12,654 miliar.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga menindak penyelundupan 5.460 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barang mencapai Rp4,522 miliar. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,057 miliar.

Untuk kategori narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), DJBC Sulbagsel telah melakukan 19 kali penindakan sepanjang tahun berjalan. Penindakan terhadap pelanggaran kategori Ultimum Remedium juga tercatat sebanyak 56 berkas perkara, dengan nilai barang mencapai Rp5,761 miliar.

“Kami terus memperkuat pengawasan, baik di pelabuhan maupun bandara. Rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama kami. Operasi Gurita terus kami intensifkan,” kata Djaka di kantornya, Kamis, (31/7/2025).

Djaka menjelaskan, penindakan terhadap hasil tembakau menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 630 penindakan, naik menjadi 1.167 kasus di 2023. Kemudian kasus melonjak lagi menjadi 1.711 pada 2024. Hingga Juni 2025 saja, jumlah penindakan telah mencapai 1.198 kasus.

“Ini membuktikan bahwa pengawasan semakin ketat. Kebijakan kami juga makin tegas,” ucapnya.

News Feed