FAJAR, BULUKUMBA — Pemkab Bulukumba resmi menutup empat gerai Indomaret yang tersebar di sejumlah wilayah pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penutupan dilakukan setelah pencabutan izin operasional oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf. Turut serta dalam penertiban ini, jajaran DPMPTSP dan personel Satpol PP Bulukumba.
Empat gerai yang ditutup berlokasi di Jalan Bung Tomo (Kecamatan Ujung Bulu), Desa Taccorong, Desa Garanta (Kecamatan Ujung Loe), dan Poros Bira (Kecamatan Bontobahari).
Wabup Edy Manaf mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin usaha PT Indomarco Prismatama (Indomaret), sebagaimana tertuang dalam SK Kepala DPMPTSP Nomor: Kpts.27/DPMPTSP/VII/2025. Empat izin usaha yang dicabut masing-masing bernomor: 012, 013, 014, dan 015/DPMPTSP/VI/2025.
“Karena izinnya sudah dicabut, maka pemerintah daerah punya kewenangan untuk menutup gerai-gerai ini,” tegas Edy Manaf di sela-sela kegiatan.
Ia belum bisa memastikan sampai kapan keempat gerai itu akan ditutup. “Yang pasti kita tutup dulu. Karena izinnya sudah tidak berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, License Manager Indomaret Wilayah Sulawesi Selatan, Alif Pramana Putra, yang hadir di lokasi penutupan gerai di Jl. Bung Tomo, mengaku kecewa karena pihaknya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
“Seharusnya ada undangan klarifikasi dulu. Tapi langsung ditutup tanpa pemberitahuan resmi,” ujarnya.