FAJAR, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi “membebaskan” Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong melalui pemberian amnesti dan abolisi. Begini penjelasan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agta.
Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7), menegaskan bahwa pengampunan diberikan dengan pertimbangan mendalam demi kepentingan bangsa dan negara.
“Surat permohonan pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangani langsung kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman.
Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara, Tom Lembong yang juga mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Keduanya kini bebas dari proses hukum setelah Presiden menyetujui usulan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Supratman menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. Termasuk untuk menjaga kondusivitas, semangat persatuan, dan merajut rasa kebangsaan antar elemen politik di masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom dinilai memiliki kontribusi terhadap Republik. Ini yang menjadi bagian dari pertimbangan dalam usulan tersebut.
“Pengajuan disertai catatan bahwa yang bersangkutan punya kontribusi terhadap negara,” lanjutnya.
Disetujui DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan resmi terhadap dua surat Presiden. Yang pertama terkait abolisi Tom Lembong, dan yang kedua mengenai amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.