English English Indonesian Indonesian
oleh

Pencabutan Izin Empat Gerai Indomaret di Bulukumba, Tak Ada Lagi Izin Baru

FAJAR, BULUKUMBA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba resmi mencabut izin usaha empat gerai milik PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Bulukumba Nomor: Kpts.27/DPMPTSP/VII/2025.

Adapun izin yang dicabut masing-masing bernomor: 012/DPMPTSP/VI/2025, 013/DPMPTSP/VI/2025, 014/DPMPTSP/VI/2025, dan 015/DPMPTSP/VI/2025. Langkah pencabutan ini diduga dipicu oleh ulah oknum pegawai DPMPTSP yang terlibat dalam proses penerbitan izin tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kepala DPMPTSP Bulukumba, HM Daud Kahal, mengungkapkan bahwa izin-izin tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak melalui persetujuan dirinya selaku pimpinan dinas. Ia mengatakan izin perpanjangan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) diterbitkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atas namanya, tanpa sepengetahuannya.

“Setelah kami telusuri, ditemukan bahwa izin tersebut keluar tanpa persetujuan saya, padahal sejak 30 April 2025 telah diberlakukan moratorium izin toko modern oleh Pemda. Artinya, dua bulan sebelum izin itu keluar, sudah ada larangan resmi untuk menerbitkan izin baru,” jelas Daud Kahal saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Bulukumba ini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap internal DPMPTSP. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai.

“Kami telah menyurat secara resmi ke Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi. Hal ini penting agar tidak terjadi pembiaran atas tindakan yang berpotensi merugikan pemerintah daerah,” tegas Daud.

Ia berharap audit tersebut dapat menjadi langkah preventif agar penyalahgunaan wewenang tidak terulang di masa mendatang.

“Kami ingin ini menjadi pelajaran dan dilakukan penelusuran secara menyeluruh. DPMPTSP tidak boleh menjadi tempat praktik penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (fad/*)

News Feed