English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur

JAKARTA, FAJAR — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan, Jumat (1/8).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa penetapan libur pada H+1 kemerdekaan bertujuan agar masyarakat lebih leluasa dalam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan kebangsaan. Apalagi kegiatan tersebut selalu menjadi tradisi setiap tahun.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).

Juri berharap, momen libur tambahan ini bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan yang membangkitkan semangat kebersamaan dan optimisme masyarakat Indonesia. Ia juga mendorong agar tradisi perayaan HUT RI tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ajang mempererat persatuan di tengah masyarakat.

Namun demikian, Juri belum memberikan penegasan apakah tanggal 18 Agustus tersebut akan dicantumkan secara resmi sebagai libur nasional atau termasuk dalam cuti bersama. Kepastian status tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu: SKB Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama), SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan), dan
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PAN-RB).

News Feed