“Alih-alih mendalami kasus besar yang mendahului suap, justru Hasto diberi pengampunan,” sesalnya.
Atas dasar itu, Novel menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo untuk menyikat habis korupsi hanyalah slogan kosong.
“Amnesti dan abolisi ini justru menunjukkan pemberantasan korupsi tak mendapat tempat dalam agenda pemerintahan dan parlemen,” tegasnya.
Putusan Pengadilan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto dan Tom bersalah dalam kasus korupsi.
Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu Harun Masiku. Bukti berupa rekaman dan percakapan WhatsApp menunjukkan peran aktif Hasto.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Ia dinilai bertanggung jawab dalam kasus korupsi impor gula, meski pihak kuasa hukumnya telah mengajukan banding. (*)