English English Indonesian Indonesian
oleh

Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi kepada Hasto-Tom dalam Kasus Korupsi

FAJAR, MAKASSAR – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kecewa dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom).

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel lewat pesan tertulis, Jumat (1/8).

Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pemberian pengampunan melalui jalur politik, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk dan memperlemah agenda pemberantasan korupsi.

“Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat lembaga antikorupsi seperti KPK, bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis saat praktik korupsi makin merajalela,” tegas Novel.

Soal Tom Lembong
Terkait vonis terhadap Tom, Novel menilai semestinya pengadilan memutuskan bebas. Sebab, tidak ditemukan bukti yang layak maupun hubungan langsung antara keputusan impor gula dan kerugian negara yang dituduhkan.

Ia menilai, jika penegakan hukum dilakukan tanpa dasar yang benar, maka para pejabat yang bekerja dengan iktikad baik akan rentan dikriminalisasi.

Kasus Hasto
Dalam perkara Hasto, Novel menyebut kasus suap tersebut merupakan bagian dari rangkaian kejahatan terorganisir yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk buronan dan terpidana lain.

Novel juga menyoroti peran eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilainya ikut melumpuhkan proses hukum dengan menyingkirkan puluhan pegawai KPK lewat mekanisme TWK, termasuk dirinya.

News Feed