FAJAR, BULUKUMBA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba telah mencabut izin usaha empat unit Indomaret yang beroperasi di wilayahnya sejak 30 Juli 2025. Keempat toko modern tersebut dapat beroperasi kembali asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Bulukumba, HM Daud Kahal, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi seluruh regulasi dan prosedur perizinan. Termasuk kebijakan berdasarkan aspirasi masyarakat. Pencabutan izin ini dilakukan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Izin Usaha Toko Modern.
“Diharapkan setiap pelaku usaha memahami dan melengkapi semua ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya kepada Fajar, Jumat (1/8/2025).
Menurt Daud, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan izin ulang, meliputi: scan KTP asli, scan NPWP, Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), sertifikat tanah, akta jual beli atau IMB, dan salinan izin lama (bagi yang memperpanjang).
Empat Indomaret yang dicabut izinnya berlokasi di:
- Desa Bira, Kecamatan Bontobahari
- Jalan Bung Tomo, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu
- Jalan Poros Bira, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe
- Jalan Poros Sinjai, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang
Pencabutan empat izin usaha milik PT Indomarco Prismatama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Bulukumba Nomor: Kpts.27/DPMPTSP/VII/2025, tertanggal 25 Juni 2025. Pencabutan tersebut berlaku atas izin usaha toko modern dengan nomor:
012/DPMPTSP/VI/2025
013/DPMPTSP/VI/2025
014/DPMPTSP/VI/2025
015/DPMPTSP/VI/2025
Setelah izin dicabut, DPMPTSP akan melakukan proses monitoring dan evaluasi. Menurut Daud, ini untuk memastikan apakah toko-toko tersebut layak beroperasi kembali sesuai aturan yang berlaku atau tidak. (irm)