FAJAR, PANGKEP — Bangunan senilai Rp9,8 miliar diresmikan Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau, Rabu, 30 Juli 2025, sarat masalah.
Namun, ironi bangunan yang memakai anggaran tahun 2024 senilai Rp9,8 miliar itu ternyata menjadi temuan BPK pada 2024 yang dikerjakan oleh CV Lima Lima yang beralamat di Makassar.
Hal itu mencuat saat Sidang Paripurna di DPRD Pangkep, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Umar Haya, mempertanyakan realisasi pengembalian oleh pihak rekanan atas temuan BPK dari pembangunan perustakaan yang terletak di belakang Terminal Bungoro tersebut.
“Kami mempertanyakan pihak rekanan untuk melakukan pengembalian atas kelebihan bayar dari hasil temuan BPK ini,” bebernya.
Bahkan diakui Umar Haya, hasil temuan BPK tertera sebesar kurang lebih Rp140 juta, baru dilakukan pengembalian senilai Rp10 juta.
“Bahkan pengembalian yang dilakukan rekanan baru Rp10 juta itupun diangsur dua kali. Ini sungguh terlalu, dan tentu kami fraksi PPP mendesak untuk segera dituntaskan pengembalin tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Pangkep, Muhiddin saat dikonfirmasi terkait dengan peran rekanan dalam pengerjaan dan administrasi mengaku telah rampung sejak 2024 lalu. “Sudah diserahterimakan juga dan memang sudah rampung pengerjaannya oleh pihak rekanan,” ucapnya. (fit)