English English Indonesian Indonesian
oleh

PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Kembali Diperpanjang

FAJAR, JAKARTA- Pemerintah memperpanjang pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menyetujui pemberian insentif itu.

“Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PPN DTP diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Sebelumnya, aturan insentif itu tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Dimana, besaran insentif PPN DTP ditetapkan bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Periode 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN. Kemudian, 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Kebijakan itu juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” imbuhnya.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun hunian vertikal. (ant/han/dio/jpg/lin)

News Feed