English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengelolaan APBD 2024 Pemkab Gowa Ditetapkan Jadi Perda

FAJAR, GOWA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu, 30 Juli 2025.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintah dibidang keuangan sekaligus wujud tanggung jawab dalam melaksanakan amanat undang-undang bidang keuangan negara tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam membantu. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus berupaya untuk melakukan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sehingga pihaknya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak khususnya jajaran DPRD yang telah bekerja dalam mencermati, mengevaluasi dan telah memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

“Pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi terhadap ketaatan dan kepatuhan pada perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan serta pengendalian intern yang semakin baik,” jelasnya.

News Feed