Adapun realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2.084.321.728.563,70 sedangkan untuk Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga total realisasinya sebesar Rp2.094.397.471.151,85.
“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan ditindak lanjuti bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa di masa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyrakatan,” harapnya.
Sementara, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Nur Sirajuddin mengatakan, dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan pada 7 Juli 2025 lalu yang kemudian dilanjutkan pada Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025. Selanjutnya dilakukan pembahasan banggar dan TAPD hingga 29 Juli 2025, setelah kemudian menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda.
“Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wabup Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini, sehingga setelah melalui berbagai tahapan kami menyetujui ranperda ini menjadi Perda,” katanya.
Pada Rapat Paripurna Penetapan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa, Andy Azis, Forkopimda Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Gowa. (sae)