English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Pengacara Protes, Misri Puspita Sari Dijerat Pasal Pembunuhan

FAJAR, MATARAM — Tersangka Misri Puspita Sari dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Hal ini memicu protes dari pihak kuasa hukum yang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kini, selain dijerat Pasal 338 KUHP, Misri juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kemudian Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian secara bersama-sama dan Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi penyidikan.

Pihak kuasa hukum Misri, Yan Mangandar didampingi Andre Safutra, pada Rabu (30/7/2025) protes atas penambahan pasal-pasal tersebut. Mereka menilai dakwaan terhadap Misri tidak sesuai dengan bukti yang ada.

“Fakta-fakta sejauh ini belum menunjukkan keterlibatan langsung Misri. Ia tidak punya motif dan tak berada di lokasi kejadian saat korban diduga tewas,” tegas Yan seperti dilansir lombokpost.

Ia merujuk pada keberadaan kliennya yang sedang mandi di bagian belakang vila selama lebih dari 20 menit. Posisi tersebut, menurutnya, membuat mustahil bagi Misri untuk menyaksikan atau mendengar kejadian di kolam tempat korban ditemukan.

Pemeriksaan Ketiga
Pemeriksaan tambahan terhadap Misri dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat pada Selasa (29/7). Ini merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga bagi perempuan asal Jambi itu sejak kasus kematian Nurhadi mencuat.

“Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan penting dari Misri,” ujar Yan.

News Feed