Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa rayuan tersebut diperkuat oleh kesaksian Misri Puspita Sari, rekan dekat Kompol Yogi, yang berada di lokasi saat kejadian.
“Korban diduga mendekati dan merayu perempuan yang saat itu bersama salah satu tersangka. Kesaksian saksi di lokasi menguatkan hal ini,” kata Syarif.
Dalam kondisi yang disebut sedang di bawah pengaruh narkotika dan obat terlarang, Nurhadi mendekati Melanie di tepi kolam vila. Menurut kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, kliennya menyaksikan langsung momen tersebut.
“Misri melihat almarhum menciumi Melanie di pinggir kolam. Ia langsung menegur, mengatakan bahwa itu pacar abang sendiri,” ujar Yan.
Setelah insiden itu, Haris dan Melanie memilih kembali ke kamar vila. Sementara itu, Kompol Yogi memasuki area kolam, dan Misri tetap berada di sekitar lokasi. Ia bahkan sempat merekam video saat Nurhadi masih berada di dalam kolam.
Namun, beberapa saat kemudian, Misri yang sempat pergi mandi dan berdandan di bagian belakang vila, kembali dan menemukan Nurhadi sudah tak bergerak di dasar kolam. (*)