English English Indonesian Indonesian
oleh

Unhas Soroti Celah Hukum Kampanye, Desak Regulasi Ketat Mengatur Penggunaan AI dalam Revisi Aturan Kepemiluan

Forum ini juga merekomendasikan pelarangan eksplisit terhadap penggunaan anggaran publik, fasilitas negara, dan simbol kekuasaan selama masa kampanye. Bahkan, proyek strategis nasional yang bukan bagian dari anggaran tahunan diusulkan untuk ditunda selama tahapan kampanye guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, para Akademisi juga menggarisbawahi belum adanya regulasi yang mengatur secara ketat penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye politik. Mereka menilai penggunaan AI untuk menyebarkan disinformasi, mengelola algoritma kampanye, dan mengoperasikan akun anonim atau buzzer belum diatur secara memadai dalam hukum yang berlaku.

“Regulasi pemilu harus segera merespons maraknya penggunaan teknologi digital, termasuk AI, yang digunakan untuk memanipulasi opini publik secara masif,” tambah Endang

Lebih lanjut, para peserta FGD juga mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu, UU ITE, dan UU terkait keamanan nasional untuk merespons fenomena Influencer Operation (IO) yang makin masif di ruang digital.

Sebagai langkah antisipatif, forum juga merekomendasikan pelatihan menyeluruh bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan mulai dari pusat hingga KPPS dan PTPS yang mencakup strategi pengawasan digital, pemahaman operasi informasi, serta penerapan regulasi digital terkini.

Dokumen rekomendasi resmi kemudian diserahkan kepada Wakil Mendagri, Komisi II DPR RI, dan perwakilan Bappenas sebagai kontribusi akademik Unhas dalam proses revisi regulasi kepemiluan yang lebih adil, adaptif, dan demokratis. (sae)

News Feed