English English Indonesian Indonesian
oleh

Sertifikat Diklat BCKS Jadi Syarat Wajib untuk Dilantik Jadi Kepsek, Kadisdik Luwu: Sesuai Permendikdasmen 2025

FAJAR, BELOPA — Penugasan guru menjadi kepala sekolah kini semakin selektif. Setiap guru yang hendak menjabat sebagai kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, menegaskan bahwa Diklat BCKS menjadi syarat mutlak bagi setiap calon kepala sekolah.

“Kalau belum pernah mengikuti Diklat BCKS, maka guru tidak bisa dilantik sebagai kepala sekolah,” ujar Andi Palanggi saat rapat pembahasan RPJMD Visi dan Misi Bupati Luwu di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Rabu, 30 Juli 2025.

Ketentuan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki sertifikat pelatihan BCKS sebelum dapat diangkat secara resmi sebagai kepala sekolah.

Selain itu, bagi kepala sekolah yang akan melanjutkan ke periode kedua, pelatihan BCKS juga tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Pelatihan ini terdiri dari tahap seleksi administrasi dan substansi, sebelum peserta mengikuti diklat resmi yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK Kemendikbud melalui lembaga terakreditasi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 dan Pasal 32 Permendikdasmen.

“Pelatihan BCKS merupakan jalur formal satu-satunya untuk meraih jabatan kepala sekolah secara sah dan penuh,” tambah Palanggi.

Adapun bagi Guru Ahli Pertama berstatus PPPK, terdapat ketentuan tambahan, yakni memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun dan berusia di bawah 56 tahun. (shd)

News Feed