FAJAR, SUKABUMI — Kamera menyorot wajah Heni Mulyani. Ia bukan selebriti, bukan pula pejabat yang tengah menerima penghargaan. Ia hanya seorang Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sedang berjalan pelan menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
Rompi oranye yang ia kenakan adalah simbol status baru, tersangka kasus korupsi. Namun yang mencolok bukan hanya rompi itu. Melainkan senyum yang mengiringi langkahnya. Senyum yang bagi sebagian orang bisa terasa menyakitkan, bagi sebagian lainnya menimbulkan amarah. Sebab Heni tak disorot karena prestasi, tapi karena telah melakukan kejahatan yang membuat banyak orang kehilangan kepercayaan: korupsi dana desa.
Dana Desa Dikorupsi, Aset Desa Dijual
Kasus ini mencuat sejak Mei 2025, saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Nilainya tak kecil: Rp 500 juta.
Namun itu belum cukup. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa Heni juga menjual salah satu aset desa, yakni bangunan Posyandu yang berdiri di atas tanah wakaf.
“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu, seperti Posyandu. Cuma satu item,” ujar Agus kepada wartawan.
Bangunan Posyandu yang disebut terbengkalai itu dijual oleh Heni dengan harga Rp 45 juta. Alasannya: tidak dimanfaatkan. Padahal, bangunan itu dibangun menggunakan dana desa untuk pelayanan kesehatan masyarakat terutama balita dan ibu hamil.