English English Indonesian Indonesian
oleh

Sat Narkoba Polres Bulukumba Lumpuhkan Residivis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

FAJAR, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (38), warga Jl. Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika.

AS diamankan oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jalan Melati, Kota Bulukumba,” ungkap AKP Akhmad Risal pada Rabu 30 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia hendak menjualnya kepada seseorang. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 di wilayah Polda Sultra.

Barang bukti berupa sabu dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil analisis menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram, sementara hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.

“Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Bulukumba terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Fad)

News Feed